Headlines News :

Qunut Subuh



Hukum Qunut Shubuh

Qunut Shubuh termasuk sunnah Nabi. Hal itu dikatakan oleh mayoritas ulama salaf; shahabat, tabiin dan ulama-ulama setelahnya dari berbagai negeri.

Pada sebuah hadits dari Anas bin Malik Radiyallahu ‘anhu disebutkan, bahwasanya Nabi Sallallahu alaihi wa salam selama satu bulan penuh membaca qunut mendoakan atas mereka (orang kafir), kemudian beliau meninggalkannya. Adapun pada shalat Shubuh, beliau selalu qunut sampai meninggal dunia. Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh para huffadz, seperti yang dikatakan oleh Imam Nawawi dan selainnya.

Ulama madzhab Syafii dan Maliki dalam ‘qaul masyhur’nya mengambil hadits tersebut. Menurut mereka, qunut Shubuh hukumnya sunah dalam keadaan apapun. Adapun tentang Nabi meninggalkan qunut, mereka memahaminya bahwa yang ditinggalkan adalah mendoakan kaum tertentu, bukan qunutnya.

Sementara itu, ulama Madzhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa qunut pada shalat Shubuh hanya dilakukan ketika terjadi musibah yang menimpa kaum muslimin. Ini disebut qunut nazilah. Jika tidak, maka qunut tidaklah disunahkan.

Ketika kaum muslimin terkena musibah, seperti wabah penyakit, banjir, tertawannya ulama oleh kaum kafir, dan lain sebagainya, maka ulama sepakat bahwa qunut disunahkan. Namun terjadi perbedaan pendapat; ulama Madzhab Maliki mengkhususkan pada shalat Shubuh saja. Adapun ulama yang lainnya, seperti Madzhab Hanafi dan ‘qaul shahih’ Madzhab Syafii mengatakan bahwa qunut dalam keadaan seperti itu dilakukan dalam semua shalat fardu.

Kesimpulannya, ulama berbeda pendapat tentang qunut ketika kaum muslimin tidak terkena musibah. Namun jika sedang terkena musibah, para ulama sepakat akan kesunahan qunut pada shalat Shubuh. Adapun pada shalat selain Shubuh, mereka berbeda pendapat lagi.

Jika kita melihat kaum muslimin saat ini banyak yang tertimpa bencana, sebagian muslimin yang lain diserang oleh kaum kafir dari segala penjuru, maka hal itu menarik kita untuk memperbanyak doa dan mendekat kepada Allah, supaya saudara-saudara kita lekas diangkat bencana dan musibahnya.

Hal itu jika kita bersandar pada pendapat bahwa qunut nazilah tidak terbatas waktunya. Dan itu akan berbeda jika bersandar pada pendapat yang membatasi qunut nazilah tidak sampai melebihi satu bulan atau 40 hari.

Barang siapa yang melakukan qunut maka dia telah mengikuti salah satu madzhab ulama. Adapun bagi orang yang tidak qunut, maka dia tidak boleh mengingkari orang yang qunut, karena pada dasarnya tidak diperbolehkan mengingkari hukum yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Dan sesungguhnya ijtihad itu tidak dibatalkan oleh ijtihan lain.

Mengikuti ulama adalah perintah Allah, seperti dikatakan dalam firman-Nya: “…Maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

-Darul Ifta Mesir
Sumber: Koran Shaut al-Azhar edisi 27 Jumadil Ula 1435 H

Sumber Suara Al-Azhar
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar

Posting Komentar

 
Support : KMJ MESIR | VISI-KMJ MESIR |
Copyright © 2013. PERCOBAAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website © Modified by Ndek Yar Al-Satirisy
Proudly powered by Blogger